Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT Dana Desa.
Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa 2022

Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.
Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:
- Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
- Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan
- Jumlah keluarga penerima manfaat.
Besaran Setiap Bulannya selama Setahun

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Kemudian, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
Dalam hal pembayaran hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT, maka pembayaran atas selisi kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya.
Jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari jumlah keluarga penerima manfaat BLT bulan kesatu.
Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat, maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka perubahan dan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Sanksi bagi Pemerintah Desa yang Tidak Melaksanakan BLT

Bagi Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan BLT Desa selama 12 bulan pada tahun anggaran 2021 dan atau tambahan BLT untuk 35 Kabupaten yang menjadi prioritas pada tahun anggaran 2022.
Maka, dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT.
Pengenaan sanksi di atas dikecualikasn dalam hal berdasarkan hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT yang memenuhi kriteria atau anggaran Dana Desa tidak mencukupi untuk pembayaran BLT kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan kerena terdapat penurunan pagu Dana Desa berdasarkan pertauran bupati atau wali kota mengenai rincian Dana Desa setiap desa.
Hasil musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud di atas, ditetapkan dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota atau pejabat yang ditunjuk.
Selanjutnya, peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa tersebut, disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada KPPN selaku KPA penyaluran alokasi khusus fisik dan Dana Desa melalui aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap II tahun anggaran 2022.
Ketentuan sanksi juga dikecualikasi dalam hal seluruh pembayaran tambahan BLT didanai dari APBD dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota yang memuat daftar nama desa yang sisa dana desanya tidak mencukupi untuk membayar BLT.
Surat keterangan sebagaimana dimaksud, ditandatangani paling rendah oleh pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan keuangan daerah atau pimpinan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat desa atau yang ditunjuk oleh bupati atau wali kota.
Sumber: https://updesa.com/blt-dana-desa-2022/
Asa.kum.selamat pagi.saya mau menanyakan tentang BLT.saya dari desa tanjung PC jambi kec.IIV.koto kabupaten Tebo.propinsi jambi.karna d desa saya banyak yg terjadi bahwa BLT tdak d serah oleh pemerintah desa kepada masrat.dgn alasan masrakat tdak mau d paksin . yg saya mau tanyakan pak . apakah BLT ada kaitan dgn vaksin.kadang Masrakat tdk mau d vaksin karena menghidap penyakit dalam.terimah kasih.ini no telpon saya.082389110139
Waalaikum salam, tentang BLT silakan dapat menghubungi pemdes setempat. Kami dari Pemerintah Desa Kalikudi Kecamatan Adipla, Kab. Cilacap, Provinsi Jawa Tengah kurang paham untuk mekanisme dari masing-masing daerah untuk penyaluran BLT tersebut.
Terima kasih.
Tolong info,y saya mau bertanya tentang persoalan BLT misalnya pencarian BLT belum di bagi di bulan pertama sampai bulan ke 5 sementara dya masih ad di desa tersebut, dan pada saat pembagian BLT dilaksanakan di bulan ke 6 sementara orang tersebut ad keluar daerah apakah diya bisa dapat BLT nya atau tdak
Terima kasih telah berkunjung, kak Bahtiar. Secara peraturan masih dapat diterimakan. Namun, hal tersebut dapat dibicarakan dengan pemerintah desa setempat.
Saya mau bertanya apabila warga penerima BLT tersebut sedang merantau ke daerah lain dan warga tersebut msih bisa dihubungi Dan masih asli KK desa tersebut apakah masih bisa menerima BLT?
Terima kasih, kak. Coba tanyakan ke pemerintah desa setempat.
Selamat sore,dan salam sejahtera bagi kita semu..minta tolong dijelaskan .
Sya mau tanya tentang aturan BLT desa…apakah semua masyarakat bisa menerima semua BLT desa..soalnya didesa sya bnyak belum dpt BLT desa…trimakasih
Apa kah dana desa biasa di terima jika warga desa pergi merantau sedangan anaknya Masi di kampung
Pada penetapan penerima blt dana Desa,seseorang Lansia masih hidup.Satu bulan setelah itu dia meninggal, dan langsung juga cair BLT. Kenapa yg meninggal ini tidak mendapat BLT?
Assalamualaikum. Gimana tentang peredaran surat BLT yang dirubah sedimikian rupa hingga berubah yang semestinya anggaran yang diterima 600 rb dari bulan September – Oktober menjadi 500 rb pemotongan bansos masyarakat?
Coba menanyakan ke aparat desa tapi semua tidak ada yang bisa menjawab. Gada transparansi dan tanggung jawab disini, mohon untuk tindakannya dan penjelasan.
Desa juntikebon, kec. Juntinyuat, kab. Indramayu, Jawa barat .
Banyak kecurangan dalam pembagian BLT dana desa, katanya 300ribu tp kami masyarakat cuma terima 125ribu. Perangkat desa potong lebih 50% dari hak yg seharusnya kami terima..
Pak kan saya tadinya dapet blt desa TPI kenapa sekarang ko bisa dipindahkan ? Sementara saya masih dalam keadaaan sakit belum bisa kerja full gmna itu ?sementara RT saya semuanya udah dapet sama ? Dipindahkan kemna itu mksudnya
Kalo penerima BLT THN 2021 namanya masih terdaftar namun THN 2022 tidak ada.
Kendalanya dimana kak,mohon penjelasan
Tahun 2021masi meneriman BLT
Tapi tahun 2022 tidak lagi tapi nama Masi terdaftar
Soalx orang tua saya sudah merantau sedangan anaknya Masi di kampung
Saya mau bertanya. Apakah bisa penyaluran BLT untuk honorer,, tp suami dari honorer sakit ( penyakit cuci darah ).
Kedua,, dipengumuman desa,, nama seorang suami honorer terdapat penerima BLT,, terus nama tersebut dialihkan ke org lain.
Maaf sebelumnya. Saya hanya ingin tahu saja bapak/ibu.
Saya mau bertanya, apakah boleh perangkat Desa/Kaur Desa/Kepala Dusun menerima BLT dana Desa dan kalau ada menerima apa sanksinya…..??? Mohon petunjuk
Terima kasih, kak.
Sesuai juknis tidak boleh.
Bagaimana sanksi pada pemerintahan desa yg menyalurkan Blt yg tdk memenuhi kriteria 9 dari 14 poin syarat penerima Blt.itulah kenyataan di lapangan.memberikan Blt pada masyarakat yg tidak memenuhi kriteria penerima blt.
Kebanyakan masyarakat mau menerima Blt dana desa walaupun tdk msk 9 dr 14 kriteria yg sdh ditentukan , karna pemerintah desa setempat hanya mengharuskan stempel rumah keluarga miskin penerima blt.siapa yg salah?
Kebanyakan masyarakat mau menerima Blt dana desa walaupun tdk msk 9 dr 14 kriteria yg sdh ditentukan , karna pemerintah desa setempat hanya mengharuskan stempel rumah keluarga miskin penerima blt.siapa yg salah?
Saudara Boyke, Di daerah saya, dan dalam peraturan PMK itu, sangat jelas bahwa KPM tidak harus memenuhi 14 Kriteria Keluarga Miskin, Di PMK jelas cuma memenuhi di antara salah satu daei 6 kriteria yg terdapat pada PMK 190….
Selamat siang, saya mau tanya : thn 2021 saudara saya msh menerima BLT Dana Desa dan thn ini ybs telah diganti ke org lain dengan alasan bergiliran dan kondisi ybs msh spt thn lalu dan sesuai kriteria aturan.. Dan menurut info dari petugas Desa bahwa sdh dirapatkan dengan babinkamtibmas dan babinsa dan semua penerima BLT DD thn 2021 telah diganti kepada penerima baru…mhn pencerahannya..Nagori Lestari Indah Kec Siantar Kab Simalungun, sumut
Apakah masyarakat Berhak untuk Demo dan menuntut keadilan kepada pemerintahan Di desa yg lambat utk menyalurkan Blt sampe 6 bln Belum di ketahui Alasannya..dan sedangkan di desa2 lain sudah di salurkan..
Assalamualaikum pak saya mau menyampaikan. Kenapa di kampung saya yg menerima BLTDD semuanya orang yg terbilang sangat mampu dan mampan saya harap tolong pa di benahi kasian bagi orang yg benar benar tidak mampu. Sekian Trimakasi /DS tumaritis/ KEC Haurgeulis KAB.indramayu
Assalmuallaikum, saya ingin bertanya bagaimana jika BLT DD belum pas masa 1 tahun sudah diganti, dia dapat dari bulan 1 sampai 3 dan dibulan keempat dia diganti dan banyak yang diganti tanpa alasan apapun dan tanpa ucapan apapun. Bagaimana aturannya? Apakah peraturan kepala desa bisa bertindak semena mena seperti itu???
Ass langsung saja saya mau tanya didesa saya baru ini telah mengadakan MUSDES tentang pergantian KPM penerima BLT desa namun KPM penerima BLT desa ini yang pemerintah desa ganti adalah semua rumah tangga baru artinya masih para remaja yg tidak ada pekerjaan sama sekali disaat ini.. pemerintah desa berasumsi para rumah tangga baru ini masih kuat mencari pekerjaan sedangkan saat ini tidak ada pembangunan didesa kami untuk mereka mencari nafkah.pada umumnya para rumah tangga baru ini pekerjaan mereka hanyalah seorang buruh kasar.diwaktu itu penatapan KPM penerima BLT selama 12bulan setelah berjalan 6bulan mereka ini menerima BLT dd tetapi pada dibulan 8 ini mereka para rumah tangga baru ini diganti nama.nya dengan KPM baru dengan hasil MUSDES yg telah di laksanakan pemerintah desa dengan BPD jadi mereka para rumah tangga baru ini hanya menerima 6bulan dari bulan Januari sampai Juni sedangkan bulan Juli dan Agustus udah KPM baru yang menerima BLT desa yg telah ditetapkan 2hari yg lalu, apakah pemerintah desa kami tidak menyalahi aturan mohon petunjuk dan jawabannya
Slmt pagi saya mau nanya jika penerima mendapatkan dana UKM apakah bisa mndaptkan Blt desa…???