Kalikudi – Komunitas Kejawen dan pelestari adat di Kabupaten Banyumas dan Cilacap, Jawa Tengah baru akan merayakan Idul Fitri pada Rabu pasaran Wage, 04 Mei 2022.
Artinya, lebaran Kejawen berselang dua hari setelah keputusan pemerintah yang menetapkan hari raya Idul Fitri pada Senin, 02 Mei 2022.
Ketua Paguyuban Adat Tradisi Anak Putu Kalikudi (ATAP), Kunthang Sunardi mengatakan penetapan ini berdasarkan perhitungan kalender Alif Rebo Wage (Aboge). Penanggalan Aboge merupakan metode penghitungan Kalender Jawa dengan siklus delapan tahunan atau sewindu.
“Kalau pemerintah menggunakan perhitungan kalender Asapon berarti Idulftiri itu Senen pon, 02 Mei 2022. Kalau Aboge itu Idulftiri jatuh pada Rabu kliwon, itu berarti Rabu 4 Mei 2022” jelas Kunthang Jumat (29/4/2022).
“Ini kan tahunnya tahun Alip. Kalau tahun Alip itu, kan tiap tahun sudah ada rumusnya. Kalau tahun Alip, rumusnya itu kan ada Sanemro. Awal tanggal tahun Alip itu dari Rebo Wage. Hitungannya Sanemro itu dihitung dari Rabu. Nah, karena Nemro, dari Wage, ro itu kan Kliwon, berarti Rabu Kliwon, begituloh,” jelasnya.
Dia pun menegaskan, penetapan Idulfitri oleh pemerintah takkan mengubah penghitungan kelompoknya. Sebab dasar perhitungan keduanya memang berbeda. Apabila pemerintah menetapkan Idulfitri pada Senin, 02 Mei 2022 mendatang, maka kita hari Rabunya.
Pemerintah kemarin (1/5/2022) telah menetapkan 1 Syawal pada sidang isbat. Penetapan ini dalam sidang isbat Idulfitri jatuh pada tanggal 02 Mei 2022 yaitu hari Senin.