Kalikudi – Tahun 2022 Badan Permusyawaratan Desa atau BPD bersama Pemerintah Desa telah membentuk Peraturan Desa. Peraturan ini mengenai tentan tata kelola aset desa yang ada di Desa Kalikudi. Apa saja poin penting yang ada pada peraturan desa ini? (07/02/2022)
Jenis aset desa
Pada pasal 2 (1) disebutkan bahwa yang merupakan aset desa antara lain yaitu: kekayaan asli desa, kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa, kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis, kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan/atau diperoleh berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang, hasil kerja sama desa, dan kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
Kekayaan desa tersebut terdiri atas tanah kas desa, pasar desa, pasar hewa, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola desa, hutan milik desa, mata air, pemandian umum, objek wisata, jaringan irigasi, dan lain-lain kekayaan asli desa.
Pemerintah Desa Kalikudi melalui Kasi Pemerintahan yaitu Slamet Waluyo menyampaikan bahwa pengelolaan aset desa di Desa Kalikudi ini berasaskan fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Dalam pengelolaan aset desa pada pasal 7 meliputi:
- perencanaan;
- pengadaan;
- penggunaan;
- pemanfaatan;
- pengamanan;
- pemeliharaan;
- penghapusan;
- pemindahtanganan;
- penatausahaan;
- pelaporan;
- penilaian;
- pembinaan;
- pengawasan; dan
- Pengendalian.
Demikian secara singkat tentang Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Untuk lebih jelas Anda dapat membaca sendiri di bawah ini.